SEHATI (SEHAT BERSAMA DISABILITAS)

Ditambahkan Pada Jumat 18 Juli 2025
Dikunjungi 2 Kali
Inovasi Puskesmas Mabu'un
gambar

Penyandang disabilitas merupakan sebagai bagian dari  warga  negara  Indonesia  dan  mempunyai  hak, tugas, kedudukan, dan fungsi yang sama dengan kehidupan dan kehidupan bangsa Indonesia lainnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) dijelaskan bahwa Semua orang, termasuk orang salah satunya   penyandang   disabilitas   berhak   menikmati pelayanan kesehatan yang sama secara optimal. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 pasal 139, Negara menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan dan menjamin penyandang disabilitas dapat hidup secara sosial dan ekonomi yang mandiri dan produktif. Untuk mewujudkan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dilakukan upaya kesehatan  yang  utuh  dan  menyeluruh  baik  berupa  pelayanan kesehatan yang sama secara optimal. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 pasal 139, Negara menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan dan menjamin penyandang disabilitas dapat hidup secara sosial dan ekonomi yang mandiri dan produktif. Untuk mewujudkan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dilakukan upaya kesehatan  yang  utuh  dan  menyeluruh  baik  berupa upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Sosial Media

Belum ada sosial media...

Jumlah Kunjungan

3

Hari Ini

108

Bulan Ini

502

Tahun Ini

502

Total

Banner Link

Belum ada banner link...

© Version 25.7.29.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong