Penyandang disabilitas merupakan sebagai bagian dari warga negara Indonesia dan mempunyai hak, tugas, kedudukan, dan fungsi yang sama dengan kehidupan dan kehidupan bangsa Indonesia lainnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) dijelaskan bahwa Semua orang, termasuk orang salah satunya penyandang disabilitas berhak menikmati pelayanan kesehatan yang sama secara optimal. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 pasal 139, Negara menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan dan menjamin penyandang disabilitas dapat hidup secara sosial dan ekonomi yang mandiri dan produktif. Untuk mewujudkan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dilakukan upaya kesehatan yang utuh dan menyeluruh baik berupa pelayanan kesehatan yang sama secara optimal. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 pasal 139, Negara menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan dan menjamin penyandang disabilitas dapat hidup secara sosial dan ekonomi yang mandiri dan produktif. Untuk mewujudkan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dilakukan upaya kesehatan yang utuh dan menyeluruh baik berupa upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan.
SEHATI (SEHAT BERSAMA DISABILITAS)
Ditambahkan Pada Jumat 18 Juli 2025
Dikunjungi 2 Kali
Inovasi Puskesmas Mabu'un
